Konseling Online (Tugas Softskill)
Kelompok :
- Amylia Arifin (10513806)
- Anatasya Garilea (10513830)
- Gina Permatasari (13513737)
- Sinta Parwati (18513504)
- Wira Utami H (19513340)
- Yulsafa Tifanny P (19513585)
Kelas : 4PA06
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konseling merupakan sarana bagi klien untuk membantu
menyelesaikan memecahkan masalah serta mengembangkan potensi yang ada dalam
dirinya. Dalam perkembangannya konseling selalu menyelarasakan dengan
perkembangan zaman terutama dengan perkembangan tekhnologi, dimana pada awalnya
konseling hanya dilakukan dengan face to face antara konselor dengan klien
namun pada saat ini konseling dapat dilaksanakan dan dilakukan melalui berbagai
macam media yang memungkinkan untuk dilaksanakannya konseling jarak jauh.
Perkembangan yang pesat dan penggunaan internet
untuk menghantarkan informasi dan komunikasi telah menghasilkan bentuk-bentuk
konseling baru, salah satunya adalah konseling jarak jauh yang dibantu
teknologi, yang dapat diperbaharui dengan mudah dalam kaitannya dengan evolusi
teknologi dan praktiknya. Dengan kemajuan tekhnologi tersebut diharapkan dapat
mempermudah akses Bimbingan Konseling dengan tanpa merubah konteks dari
bimbingan dan konseling itu sendiri. Alat – alat atau media dalam era
globalisasi ini sangat beragam dan mutakhir seperti telepon seluler, internet,
komputer bahkan media sosial yang sekarang semakin banyak berkembang dan mudah
diakses melalui smartphones, semua media tersebut akan mempermudah akses antara
konselor dengan klien dalam proses pemberian bantuan.
Dengan semakin berkembangnya tekhnologi tersebut
diharapkan seorang konselor dapat menguasai ketrampilan dalam pelayanan
konseling online karena jika tidak maka kondisi bimbingan konseling akan kian
terpuruk karena konselor dianggap gagap tekhnologi dan tidak berkembang atau ketinggalan
zaman. Oleh karena itu konselor harus mampu untuk mengikuti serta terlatih
dalam penggunaan dan penerapan konseling
melalui media tekhnologi.
Penggunaan tekhnologi dalam konseling yang berbasis
internet ini memiliki keterbatasan sehingga diperlukan etika untuk mengatur
proses layanan secara online supaya sesuai dengan standard dan etika dalam
layanan konseling yang profesional. Dalam makalah ini akan dibahas tentang isu-isu
etika dalam konseling online, kelebihan dan kelemahan dari pelaksanaan layanan
konseling online.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa isu – isu etika dalam
konseling online ?
2.
Apa
saja kelemahan dan kelebihan dari layanan konseling online ?
C. TUJUAN
MAKALAH
1. Mengetahui isu – isu etika dalam
konseling online
2. Mengetahui kelemahan dan
kelebihan dari layanan konseling online
II.
PEMBAHASAN
A.
Layanan Konseling Melalui Internet/ E-Counseling,
Layanan Konseling Melalui E- Mail, Melalui Chatting
1.
Layanan Konseling Via e-mail
Konseling dengan menggunakan layanan e-mail
lebih bersifat pribadi. Siswa-siswi dapat menguraikan permasalahanya dengan
cukuplengkap dan jelas karena layanan via e-mail sendiri seperti surat
menyurat, jadi siswa siswi dapat menguraikan masalahnya sesuai dengan
kebutuhannya.
Layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi
siswa – siswi yang senang menulis, jadi dalam mengungkapkan permasalahannya,
siswa – siswi bisa menjelaskannya dengan baik
Panduan untuk menggunakan layanan konseling via
e-mail:
a. Siswa –
siswi harus memiliki e-mail terlebih dahulu (penggunaan e-mail yang disarankan
adalah g-mail)
b. Mengirimkan
permasalahan atau hal yang ingin di konsultasikan beserta data pribadi
(identitas diri) kepada konselor melalui e-mail ke alamat yusnetti@yahoo.com
c. Data pribadi
yang disertakan dalam e-mail sebagai berikut :
Nama
Kelas
No. induk
Alamat
No. kontak
Keterangan :
Konseling yang dilakukan via e-mail ini merupakan suatu alternative layanan
yang dapat diberikan konselor untuk melakukan konsultasi, tetapi tidak menutup
kemungkinan konsultasi dilanjutkan disekolah menjadi kegiatan konseling.
2.
Layanan
konseling melalui on-line/chatting
Saat ini konseli dapat melaksanakan aktifitas konselinya tidak hanya dengan
bertatap muka namun juga melalui komunikasi jarak jauh. Karena itu kami
menyediakan fasilitas layanan konseling on-line
Sebuah layanan yang memudahkan si konseli agar bisa mengkonselikan dirinya
kapan pun juga, dan pada saat dibutuhkan. Seperti misalna, konseli berada jauh
dari tempat pengkonselian sedangkan dia saat itu sangat membutuhkan konselor
untuk membantu mencari penyelesaiaan permasalahan. Dengan layanan konseling
on-line semua bisa menjadi lebih mudah
Ada peraturan yang dibuat adalah: konseli diwajibkan memberikan informasi
dan data yang jujur, jelas, dan benar dalam pelaksanaan konseling agar dapat
membantu konselor dalam membantu permasalahan yang dihadapi konseli.
a. Bagi konseli
yang permasalahannya ingin mendapat bantuan beberapa orang, dapat mengakses
konseling kelompok forum ohpp. Apabila konseli menginginkan privasi tentang
permasalahannya dapat mengakses konseling melalui e-mail atau chat individual
b. Konselor
Risskaa Guidance of Counseling menjamin kerahasiaan permasalahan yang di alami
konseli
c. Konseli
dapat melihat informasi tentang konselor yang berada di Risska Guidance of
counseling
d. Semua
rekaman hasil konseling dapat konseli minta apabila konseli menginginkan
e. Apabila
konseling merasa tidak nyaman dengan konseling online baik via chat, atau
konseli dapat memilih untuk melaksanakan konseling face to face dengan membuat
janji terlebih dahulu
f. Layanan
bimbingan dan konseling Risska Guidance of Counseling tidak meminta biaya
apapun kepada konseli tanpa mengurangi profesionalitas konselor Risska Guidance
of counseling
g. Untuk
sementara area layanan konseling face to face Risska Guidance of Counseling
adalah kota malang dan sekitarnya.
3.
Meebo
Mesengger
Meebo messenger yang tersedia di blog bimbingan dan konseling (ditulis
dalam blog dengan judul konsultasi) merupakan sebuah sarana untuk berinteraksi
melalui media chatting yang telah disediakan di blog bimbingan dan konseling.
Jika siswa – siswi ingin berkonsultasi, maka media ini dapat digunakan dengan
terlebih dahulu membuat kesepakatan pada konselor.
Proses kerja meebo messenger ini adalah kolom “konsultasi” yang tersedia di
blog dapat digunakan ketika konselor sedang online. Interaksi antara konselor
dan konseli hanya dapat dilihat penggaksesan blog itu sendiri, jadi pembicaraan
hanya dapat dilihat oleh penggunaan blog dan pengguna blog yang lain tidak
dapat melihatnya.
Panduan untuk menggunakan layanan konsultasi via meebo messenger:
a. Untuk
pembicaraan yang lebih pribadi, siswa – siswi dapat membuat kesepakatan
terlebih dahulu dengan konselor agar dapat online sesuai dengan waktu yang
disepakati
b. Gunakan nama
lengkap dan jelas saat berinteraksi di meebo messenger
c. Bagi siswa –
siswi yang ingin berkonsultasi tetapi konselor sedang melayani konsultasi, maka
konselor sedang melayani konsultasi, makakonselor akan memberikan pemberitahuan
melalui e-mail, dan bagi siswa – siswi yang ingin berkonsultasi harap memaklumi
kondisi tersebut.
B. Etika
dalam Konseling Online
Penggunaan komputer dan tekhnologi dalam konseling
adalah bidang lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan etik. Dengan lebih
dari 300 website yang sekarang dijalankan oleh konselor individu, kemungkinan
terjadi pelanggaran akan informasi klien ketika komputer digunakan untuk
mentransmisikan informasi antar konselor profesional.
Courtland
Lee, mantan presiden ACA telah menekankan, bahwa konseling melalui internet,
harus dilakukan dengan cara yang etis sebagaimana yang dilakukan dalam bentuk
layanan konseling lainnya. Semakin menjamurnya tekhnologi internet di
masyarakat saat ini sangat memungkinkan untuk dilaksanakan konseling secara
online, konseling
online menunjukkan manfaat tersebut sebagai ketersediaan layanan kepada klien
yang (a) berada dalam geografis daerah terpencil , (b) secara fisik
dinonaktifkan atau serius sakit dan tidak bisa meninggalkan rumah, (c) akan
biasanya tidak mencari konseling tradisional, dan (d) akan merasa lebih nyaman
mengekspresikan diri dalam format tertulis.
Dari
keterbatasan – keterbatasan dalam konseling online yang berbeda dengan proses
dari konseling face to face tersebut maka penting untuk mengatur etika dalam
pelaksanaannya. Secara jelas Mallen,
Vogel, & Rochlen
(2005) bahwa Profesional kesehatan mental memiliki tanggung jawab mengevaluasi masalah etika, hukum, dan klinis yang
berhubungan dengan memberikan konseling dan layanan perilaku untuk individu dengan jarak jauh, VandenBos dan Williams (2000)
setuju bahwa profesional kesehatan
mental harus membuat keputusan tentang
bagaimana mereka ingin menggabungkan
pengiriman layanan melalui Internet ke dalam praktek mereka,
tetapi mereka juga menyatakan bahwa
asosiasi profesional harus mengembangkan standar untuk layanan ini.
Konselor yang melakukan layanan konseling secara
online tersebut memerlukan akuntabilitas dan ikatan kepercayaan yang tinggi dari
klien online mereka, diantaranya yang memberikan contoh kepercayaan yang
kejujuran dan kompetensi yaitu online konselor harus secara jelas mengidentifikasi diri mereka dan kualifikasi mereka kepada klien . Hal tersebut menjadi sangat penting sekali bagi organisasi profesi untuk merancang pedoman yang efektif untuk konseling online sebelum terjadi kasus atau masalah hukum yang diakibatkan dari penggunaan layanan konseling online tersebut.
kejujuran dan kompetensi yaitu online konselor harus secara jelas mengidentifikasi diri mereka dan kualifikasi mereka kepada klien . Hal tersebut menjadi sangat penting sekali bagi organisasi profesi untuk merancang pedoman yang efektif untuk konseling online sebelum terjadi kasus atau masalah hukum yang diakibatkan dari penggunaan layanan konseling online tersebut.
Kode Etik untuk layanan konseling online sudah
disusun standardnya oleh organisasi atau lembaga yang berwenang dibidang
konseling diantaranya adalah ACA tentang Penerapan Tekhnologi, Kode
Etik dari American Mental Health Counselor Association (AMHCA, 2000) meliputi pedoman
untuk konseling online internet
bahwa isu-isu yang berkaitan dengan
kerahasiaan alamat, klien dan identifikasi konselor,
pembebasan klien, membangun hubungan konseling online, kompetensi, dan pertimbangan
hukum. APA (2002) menyatakan bahwa etika psikolog
yang menawarkan layanan melalui transmisi elektronik menginformasikan klien / pasien dari risiko terhadap privasi
dan batas-batas kerahasiaan.
Sedangkan di Indonesia Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia belum
mengeluarkan kebijakan tentang standarisasi mengenai layanan konseling melalui
internet secara khusus bagi layanan bimbingan konseling di Indonesia.
Secara
khusus NBCC (2001) dan ACA (2005) membahas mengenai pedoman dan etika dalam
layanan konseling melalui internet, Secara umum, etika dalam layanan konseling
melalui internet menyangkut: (1) pembahasan mengenai informasi mengenai
kelebihan dan kekurangan dalam layanan, (2) penggunaan bantuan teknologi dalam
layanan, (3) ketepatan bentuk layanan, (4) akses terhadap aplikasi komputer
untuk konseling jarak jauh, (5) aspek hukum dan aturan dalam penggunaan
teknologi dalam konseling, (6) hal-hal teknis yang menyangkut teknologi dalam
bisnis dan hukum jika seandainya layanan diberikan antar wilayah atau negara,
(7) berbagai persetujuan yang harus dipenuhi oleh konseli terkait dengan
teknologi yang digunakan, dan (8) mengenai penggunaan situs dalam memberikan
layanan konseling melalui internet itu sendiri.
Dalam kode
etik menurut NBCC (2011) dalam praktik konseling yang profesional, konselor
online juga mesti mengikuti standard – standard dalam praktik ini yang bisa di
katagorikan yaitu mengenai (a) Hubungan dalam Konseling Internet, (b)
Kerahasiaan dalam Konseling Internet, (c) Aspek Hukum, Lisensi dan Sertifikasi.
Penjelasan untuk masing – masing aspek tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Hubungan dalam Konseling Internet
Konselor yang memberikan layanan konseling secara online memiliki kewajiban untuk
menginformasikan berbagai keadaan, ketentuan dan persyaratan konseling yang
harus diketahui, dipahami dan diterima oleh calon konseli yang menyangkut
dengan pelayanan konseling melalui internet yang diberikan oleh konselor
tersebut. Keadaan, ketentuan dan persyaratan yang harus diinformasikan kepada
konseli.
Dalam Krauss (2010) menjelaskan
bahwa dalam layanan konseling online seorang konselor harus memberikan
penjelasan pada kliennya tentang batas – batas, keefektifan dan resiko dalam
menggunakan media internet yang dimungkinkan terjadi, konselor juga
menginformasikan pada kliennya untuk dimungkinkan melakukan konseling secara
f2f, mengetahui identitas yang lebih jelas lagi tentang klien juga sangat
dibutuhkan untuk menjalin hubungan konseling online untuk menghindari adanya pemalsuan
data dan informasi dari kliennya serta dimungkinkan adanya situasi darurat yang dimungkinkan terjadi pada saat
dilakukannya sesi konseling.
b. Kerahasiaan dalam Konseling
Internet
Profesional kesehatan mental
memiliki tanggungjawab etis untuk melindungi klien dari pengungkapan yang tidak
sah dari informasi yang diberikan dalam hubungan terapeutik.
Kerahasiaan dan batas-batasnya
adalah isu-isu penting untuk dipahami bagi orang yang mempertimbangkan berbagai
tindakan bantuan . Secara umum, terapis profesional harus ketat menjaga
kerahasiaan. Bahkan, terapis diwajibkan oleh hukum, profesional peraturan, dan
kode etik untuk menjaga kerahasiaan klien mereka.
Konselor perlu untuk menjelaskan
pada klien tentang keterbatasan penyimpanan data tentang komunikasi dan
informasi yang dilakukan melalui online internet sehingga diperlukan metode –
metode penyandian dan hal tersebut perlu untuk disampaikan dan diinformasikan
kepada klien, mempertimbangkan banyaknya “hacker” yang dapat menembus situs
yang aman dan bahkan yang terenskripsi sekalipun dengan menggunakan kode –
kode. Oleh karena itu konselor online tidak bisa benar-benar menjamin
kerahasiaan klien melalui Internet ( Rahav , 1994 dalam Shaw & Shaw, 2006)
, dan mereka harus menyatakan ini di situs Web mereka.
c. Hukum, Lisensi dan Sertifikasi
dalam konseling online
Kredensial memberikan klien cara
untuk mengukur kompetensi konselor dan kesempatan untuk memverifikasi derajat dan
lisensi konselor. Koocher dan Keith - Spiegel ( 1998) mengidentifikasi tiga
tingkat kredensial yaitu :
1) Primer kredensial menunjukkan
gelar yang diperoleh dari lembaga terakreditasi dan pelatihan tambahan yang
signifikan dengan instruktur terlatih
2) Kredensial sekunder menunjukkan
lisensi apapun atau sertifikasi yang memegang konselor , konselor harus menyediakan nomor lisensi atau
sertifikasi dalam keadaan yang
bermasalah.
3) Kredensial tersier menunjukkan
adanya keanggotaan dari asosiasi profesi konselor.
Selain daftar kredensial ,
konselor juga harus memberikan alternatif berarti bagi klien untuk menghubungi
mereka , persyaratan - persyaratan penting dalam kasus / keadaan darurat.
Tidak terdapatnya batasan
geografi memberi kesempatan konseli dan konselor yang berasal dari berbagai
wilayah, bahkan negara terlibat dalam proses terapeutik. Jika dilihat dari sisi
hukum, tentu saja hal ini akan mengundang permasalahan – permasalahan terkait
dengan wilayah praktek dan lisensi konselor, untuk itulah dalam hal ini
terdapat etika layanan konseling melalui internet diatur mengenai aspek hukum,
lisensi dan sertifikasi bagi konselor yang memberikan layanannya secara online
melalui internet. ( Nabilah,2010 ).
Konselor yang secara profesional
dalam melakukan konseling diwajibkan untuk memiliki lisensi dan tersertifikasi
guna mneghindari adanya malpraktek dan untuk menjaga kepercayaan dari kliennya,
konselor online juga demikian halnya perlu untuk mempertimbangkan aspek – aspek
hukum, lisensi dan sertifikasi sebelum memtuskan untuk melakukan konseling secara
online dengan kliennya.
Dilihat dari segi hukum seorang
konselor yang melakukan konseling online dimungkinkan akan berhubungan dengan
klien yang berada di luar negara atau lintas negara dimana hukum yang berlaku
diantara klien dan konselor akan berbeda. Foxhall (2000; Corey,Corey &
& Callanan, 2011,p.185) menyatakan bahwa masalah yang paling mendesak
tentang perilaku kesehatan jarak jauh atau konseling internet adalah hukum bagi
praktisi kesehatan mental yang dilisensikan dalam satu negara untuk membantu
klien yang berada di negara lainnya yang dilakukan melalui telefon atau
internet. Di beberapa negara , lisensi kesehatan mental profesional tidak bisa
memberikan konseling online di negara-negara di mana mereka tidak berlisensi.
Riemersma dan Leslie ( 1999 ) menulis bahwa terapis yang memilih untuk menawarkan
layanan profesional melalui internet harus berhati-hati untuk memikirkan
cara-cara untuk membatasi tanggung jawab hukum mereka dan untuk mengurangi
potensi kerugian bagi klien mereka.
Oleh karena itu, konselor wajib
untuk berlatih dengan baik sehubungan hukum negara konselor dan negara klien (
ACA , 1995, shaw & shaw, 2006 ). Sehingga konselor yang hendak melakukan
konseling secara online penting untuk mengkaji kode – kode etik di wilayah mana
yurisdiksi konselor internet dan klien internet berada. Karena variabilitas
luas ini melekat
dalam yurisdiksi konselor online, pedoman etika oleh asosiasi nasional menjadi lebih penting karena pedoman terus berfungsi lintas negara.
dalam yurisdiksi konselor online, pedoman etika oleh asosiasi nasional menjadi lebih penting karena pedoman terus berfungsi lintas negara.
C.
Kelemahan Dan Kelebihan Dalam
Konseling Online
Konseling yang dilakukan secara
online memang berbeda dengan konseling yang dilakukan secara f2f. Sebelum
membahas tentang kelemahan dan kelebihan dalam konseling maka akan di paparkan
perbedaan antara konseling online dan konseling tradisional atau f2f. Martin
(2007; dalam Nabilah, 2010) menggambarkan perbedaan karakteristik secara umum
antara layanan konseling secara langsung tatap muka dengan layanan konseling
melalui internet sebagai berikut :
Tabel 1
Setelah melihat
perbedaan antara konseling online dan konseling tradisonal yang dilakukan
secara langsung atau f2f, maka dapat dilihat kelebihan dan kekurangan dari
konseling online.
Secara
khusus dalam Corey,Corey & Callanan ( 2011, p.182 – 184 ) membahas tentang
kekurangan dan kelebihan dalam pelaksanaan layanan konseling online. Kebanyakan ahli setuju bahwa apa yang saat
ini ditawarkan melalui konseling Internet tidak dapat dianggap psikoterapi
tradisional, namun banyak yang berpikir bentuk pelayanan ini dapat
menguntungkan konsumen yang enggan untuk mencari pengobatan yang lebih
tradisional ( Rabasca , 2000a ). Manfaat
menggunakan Intervensi Internet sangat luas karena potensi untuk lebih banyak
orang yang dapat menerima layanan intervensi pengobatan berbasis web menawarkan
kesempatan bagi para praktisi untuk memberikan perawatan perilaku yang lebih
khusus disesuaikan dengan individu yang mungkin perlu mencari bantuan
profesional dari rumah mereka sendiri . Ritterband dan rekan menunjukkan bahwa
masalah etika dan hukum , termasuk privasi, kerahasiaan , validitas data, kredensial
profesional , potensi penyalahgunaan intervensi Internet , dan kesetaraan akses
internet , harus diatasi ketika menggunakan intervensi Internet . Selain itu,
intervensi Internet pertama harus menunjukkan kelayakan dan kemanjuran melalui
pengujian ketat yang lebih khusus.
Riemersma
dan Leslie ( 1999) menunjukkan keuntungan bagi konsumen konseling Internet :
·
Beberapa
konsumen menginginkan singkat , nyaman , dan anonim layanan terapi
·
Beberapa
klien yang tidak bersedia untuk berpartisipasi dalam terapi tradisional
mungkin
bersedia menerima bantuan online
·
Untuk
penyandang cacat fisik , layanan online yang lebih mudah diakses
·
Bentuk
konseling cocok untuk pendekatan pemecahan masalah dan menarik bagi banyak
konsumen
·
Klien
yang mengalami kecemasan ketika berbicara face -to-face dengan ahli terapi ,
atau klien yang sangat pemalu , mungkin merasa lebih nyaman membicarakan
masalah mereka melalui komputer
Sampson ,
Kolodinsky , dan Greeno ( 1997) mengidentifikasi beberapa
manfaat
bagi terapis yang memberikan layanan
konseling online :
·
Akses
ke klien di daerah pedesaan
·
Memfasilitasi
menugaskan , menyelesaikan , dan menilai pekerjaan klien
·
Meningkatkan
pencatatan
·
Memperluas
kolam layanan rujukan
·
Meningkatkan
fleksibilitas dalam penjadwalan
·
Meningkatkan
pilihan untuk pengawasan dan konfrensi kasus
·
Meningkatkan
pengumpulan data penelitian
Sedangkan
kerugian dari menggunakan layanan konseling online meliputi (a) menjaga kerahasiaan
melalui Internet, (b) penanganan situasi darurat ;
(c) kurangnya informasi nonverbal seperti wajah ekspresi , nada suara , dan bahasa tubuh ( Sussman , 1998) , (d) bahaya menawarkan layanan online atas negara garis yurisdiksi ; (e) kurangnya penelitian manfaat layanan konseling online (Bloom , 1997) , dan (f) kesulitan mengembangkan hubungan terapeutik dengan klien yang tidak pernah melihat face to face (Bloom , 1998; Morrissey , 1997 dalam Shaw & Shaw, 2006).
(c) kurangnya informasi nonverbal seperti wajah ekspresi , nada suara , dan bahasa tubuh ( Sussman , 1998) , (d) bahaya menawarkan layanan online atas negara garis yurisdiksi ; (e) kurangnya penelitian manfaat layanan konseling online (Bloom , 1997) , dan (f) kesulitan mengembangkan hubungan terapeutik dengan klien yang tidak pernah melihat face to face (Bloom , 1998; Morrissey , 1997 dalam Shaw & Shaw, 2006).
Corey,
Corey & Callanan (2011) menyimpulkan bahwa memiliki tekhnologi yang cukup
bagus belum tentu bisa diberikan pada semua klien atau untuk setiap klien.
Manfaat yang potensial perlu lebih besar
dari potensi risiko bagi klien untuk secara etis membenarkan segala bentuk
teknologi yang digunakan untuk tujuan konseling. Beberapa kelemahan dari penggunaan
konseling online adalah sebagai berikut :
·
Diagnosis
tidak akurat atau pengobatan tidak efektif dapat diberikan karena
kurangnya petunjuk perilaku dan kurangnya informasi nonverbal
kurangnya petunjuk perilaku dan kurangnya informasi nonverbal
·
Kerahasiaan
dan privasi tidak dapat dijamin
·
Tugas
Terapis untuk memperingatkan atau melindungi orang lain dibatasi
·
Klien
yang bunuh diri , menderita kecemasan yang ekstrim atau depresi , atau
yang berada dalam krisis tidak dapat menerima perhatian segera memadai
yang berada dalam krisis tidak dapat menerima perhatian segera memadai
·
Anonimitas
memungkinkan anak-anak untuk menyamar sebagai orang dewasa mencari pengobatan
·
Masalah
Transferensi dan kontratransferensi adalah sulit untuk memperkirakan alamat
·
Sulit
untuk memperkirakan mengembangkan aliansi terapi yang efektif dengan individu
yang belum pernah terlihat dalam konteks konseling f2f/tradisional
·
Kompleks
masalah psikologis jangka panjang tidak mungkin berhasil diobati.
Dalam artikel dari Nabilah (
2010 ) disajikan kelemahan dan keuntungan antara konseling online dan konseling
tradisonal dalam tabel 2 yaitu sebagai berikut :
Shaw
dan Shaw ( 2006; Corey,Corey & Callanan,2011, p.184 ) menunjukkan bahwa
perdebatan tentang kegunaan online konseling akan berlanjut sampai ada data
yang memadai pada efektivitas hasil dari media ini . Mereka berpendapat bahwa
informasi dari dokumen persetujuan negara menyatakan bahwa konseling online
bukanlah pengganti dari konseling tradisional face-to – face.
Bagi
konselor Indonesia yang belum memiliki kode etik untuk pelaksanaan layanan
konseling online hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dan sebuah alternatif
dalam bentuk layanan konseling. Konselor diharapkan untuk mulai mengembangkan
kompetensi di bidang tekhnologi demi menghadapi era globalisasi dengan segala
kecanggihan dan kemajuan di bidang tekhnologi dan konselor diharapkan untuk
terus belajar dan berlatih dalam meningkatkan kemampuan dan profesionalitasnya
dalam pemberian layanan konseling sehingga konselor di Indonesia pada akhirnya
juga akan mampu melaksanakan konseling dengan berbasis internet secara
profesional dan bermartabat yang dilandaskan pada etika profesi yang ada.
III.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pada dasarnya etika dalam konseling melalui TI sama
dengan etika dalam konseling tatap muka. Kelebihan dan kelemahan dalam
konseling dapat menjadi pertimbangan kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli. Karena
pelayanan BK melalaui TIK hanyalah sebagai alternative, jika pelayanan BK
secara langsung atau tatap muka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
B. Saran
Isu
etika konseling online dalam BK dapat menjadi pertimbangan bagi para konselor
dalam melaksanakan proses konseling. Tetapi tetap tidak menghilangkan prinsip
dan cara yang sesuai dengan ketentuan proses konseling yang seharusnya.
Untuk mahasiswa, guru, konselor, siswa, dan lain lain,
sekiranya perlu memahami dan
mengaplikasikan mengenai perkembangan Teknologi dalam konteks pendidikan ini
terutama adanya isu etika konseling online yaitu dengan melihat adanya
kelemahan dan kelebihannya.
Sebagai manusia yang hidup dengan berbagai kemajuan
zaman serta teknologi yang semakin berkembang, telah menantang kita untuk selalu
bersifat proaktif dalam menjawab bentuk peluang yang dilakukan dalam
perspektif teknologi. Jauh dari semua
itu, kita harus dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana maupun media yang
digunakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Corey,Gerald.,Schneider.Corey,Marianne & Callanan,Patrick. ( 2011 ). Issues and Ethics In The Helping Professions
Eight Edition. Brooks/Cole,Cengage Learning. Belmont,CA,USA.
E.Shaw, Holly., F. Shaw, Sarah. (2006). Critical Ethical Issue in Online
Counseling: Assesing Current Practices With an Ethical Intent Checklist.
Journal of Counseling and Development: JCD; Winter 84,1; Proquest
Education Journal, 41
Kraus,Ron.,
Stricker,George & Speyer,Cedric. ( 2010 ). Online Counseling : A Handbook for Mental Health Professionals.
Academic Press. San Diego California,USA
L.Gibbson,Robert
& H.Mitchell,Marianne.(2011). Bimbingan
dan Konseling ( terjemahan edisi ke tujuh ). Pustaka Pelajar.Yogyakarta
Nabilah.( 2010 ) Artikel : Pengembangan Media Layanan Konseling
Internet di Perguruan Tinggi ( Studi keterbacaan Media Layanan Konseling
Internet di Universitas Negeri Jakarta ). Tidak diterbitkan. Tersedia di https://www.academia.edu/ . di download
pada tanggal 22 Desember 2013
Sahara,
R. (2012). Layanan Konseling Melalui Internet. Diambil dari : http://risasahara03.blogspot.co.id/2012/12/layanan-konseling-melalui-internet-e.html
diakses pada 24 November 2016 pukul 15.38 WIB.
T.
Gladding, Samuel. ( 2012 ). Konseling :
Profesi yang meyeluruh ( terjemahan ). PT Indeks. Jakarta